Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Wajib Halal Ditunda hingga 2028, MUI: Kewajiban Syariah Tetap Berlaku

Tangan memegang kemasan produk berlabel halal di toko, ilustrasi artikel wajib halal ditunda hingga 2028

Kabar penundaan kewajiban sertifikasi halal menjadi perbincangan hangat di kalangan umat Islam pekan ini. Pemerintah memutuskan menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal selama dua tahun, dari semula 18 Oktober 2026 menjadi 18 Oktober 2028.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun angkat suara: penundaan aturan administratif ini tidak mengubah kewajiban syariah umat Islam untuk mengonsumsi produk halal.

Lalu, apa sebenarnya yang ditunda, dan apa yang tetap berlaku bagi kita sebagai konsumen Muslim? Mari kita pahami dengan jernih agar tidak salah sikap.

Apa yang Sebenarnya Ditunda?

Kewajiban sertifikasi halal adalah amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang sudah disahkan sejak 17 Oktober 2014. Setelah beberapa kali relaksasi — dari 2019, lalu 2024, lalu 2026 — pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan penangguhan dua tahun lagi hingga 17 Oktober 2028, dalam rapat sosialisasi bersama pelaku usaha pada 16 Oktober 2026.

Yang ditunda adalah pemberlakuan sanksi dan kewajiban administratif bagi pelaku usaha yang belum bersertifikat halal. Artinya, selama masa penundaan, pelaku usaha yang belum siap tidak langsung dikenai konsekuensi hukum atas ketiadaan sertifikat halal.

MUI Menyesalkan, Tapi Menegaskan Satu Hal

Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhammad Cholil Nafis, menyatakan penyesalannya atas penundaan tersebut. Menurutnya, aturan ini sudah diputuskan undang-undang sejak lama, sehingga penundaan patut disayangkan karena berkaitan dengan kepastian perlindungan bagi konsumen Muslim.

Namun di balik penyesalan itu, MUI menegaskan satu hal yang penting: kewajiban mengonsumsi yang halal tidak bergantung pada aturan pemerintah. Ketua Bidang Halal MUI, Dr. H. Masyhuril Khamis, menjelaskan bahwa meskipun penundaan membuat aturan itu tidak mengikat secara hukum positif, ketentuan syariah tetap mengikat setiap Muslim.

Dengan kata lain, penundaan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk lengah. Makanan, minuman, dan produk yang kita gunakan sehari-hari tetap harus dipastikan kehalalannya menurut prinsip syariah.

Sikap yang Tepat bagi Konsumen Muslim

Penundaan ini justru bisa menjadi momentum untuk menjadi konsumen yang lebih cerdas dan kritis. Berikut sikap praktis yang bisa kita terapkan:

  1. Utamakan produk berlabel halal. Jadikan label halal sebagai pertimbangan utama saat berbelanja, bukan sekadar pelengkap.
  2. Periksa sebelum membeli. Luangkan waktu membaca label dan komposisi produk, terutama untuk makanan olahan, kosmetik, dan obat-obatan.
  3. Jangan menunggu aturan. Kewajiban syariah tidak menunggu kesiapan fasilitas atau kebijakan administratif. Kesadaran halal adalah tanggung jawab pribadi setiap Muslim.
  4. Dukung pelaku usaha yang sudah bersertifikat. Dengan memilih produk mereka, kita ikut mendorong ekosistem halal yang lebih kuat.
  5. Edukasi keluarga. Ajarkan anak dan keluarga untuk peduli kehalalan sejak dari belanja harian, agar menjadi kebiasaan, bukan sekadar ikut tren.

Penutup

Penundaan wajib halal hingga 2028 memang mengecewakan dari sisi kepastian hukum. Tetapi bagi umat Islam, pesannya justru jelas: kehalalan bukan soal tenggat pemerintah, melainkan soal ketaatan. Selama dua tahun jeda ini, pemerintah dan pelaku usaha diharapkan membenahi regulasi, sosialisasi, dan percepatan sertifikasi — sementara kita sebagai konsumen tetap memegang prinsip yang sama: yang halal saja yang kita konsumsi. Wallahu a'lam.

Sumber: KBK News (Oktober 2026), pernyataan Wakil Ketua Umum MUI KH Muhammad Cholil Nafis dan Ketua Bidang Halal MUI Dr. H. Masyhuril Khamis.

Qolam Post
Qolam Post Qolam Post adalah wadah untuk berbagi informasi tentang berbagai hal, semoga pengunjung senang dengan informasi dari kami, jangan lupa share jika info ini bermanfaat. facebook twitter instagram

Post a Comment for "Wajib Halal Ditunda hingga 2028, MUI: Kewajiban Syariah Tetap Berlaku"